Breaking News

Ratno Widodo Ditahan atas Dugaan Penganiayaan, Keluarga Klaim Membela Diri


Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Seorang warga Padukuhan Mendak, Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Ratno Widodo (45), saat ini ditahan di Lapas Wonosari atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Sugiyono (45). Pihak keluarga menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri.

Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 29 Desember 2024. Saat itu, Ratno pulang ke rumah bersama Sugiyono. Menurut keterangan istri Ratno, Wasemi (43), Sugiyono datang dalam kondisi terpengaruh alkohol dan langsung bersikap emosional.

“Sugiyono datang bicara dengan nada tinggi, marah-marah, dan langsung gebrak meja. Kami sempat berusaha menenangkan,” ujar Wasemi saat ditemui di rumahnya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/anak-7-tahun-alami-trauma-setelah.html

Ketegangan meningkat ketika Sugiyono mulai melakukan kekerasan fisik terhadap Ratno. Ia diduga menendang tubuh Ratno hingga terjatuh. Ratno kemudian membalas dengan pukulan, yang menurut keluarga dilakukan sebagai upaya membela diri.

Warga sekitar yang mendengar keributan sempat datang dan melerai. Kedua pihak kemudian menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Tidak ada laporan resmi, visum, maupun surat damai tertulis yang dibuat saat itu.

Namun, beberapa hari kemudian, Sugiyono melaporkan Ratno ke Polsek Saptosari. Surat panggilan dari kepolisian diterima keluarga Ratno pada 3 Januari 2025. Ratno memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan secara kooperatif.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/perlintasan-tanpa-palang-pintu-berujung.html

Proses hukum terus berlanjut hingga kasus dinyatakan P21 atau berkas lengkap. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, membenarkan bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

“Berkas sudah kami terima. Karena tidak ada surat perdamaian resmi, jaksa menilai perlu dilakukan penahanan untuk kelancaran proses persidangan,” jelas Raka.

Ratno mulai ditahan di Lapas Wonosari pada 10 Juni 2025. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Wonosari pada awal Juli 2025.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/seruduk-truk-kontainer-yang-sedang.html

Raka menambahkan bahwa proses persidangan akan menjadi ruang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Fakta di persidangan, seperti visum, keterangan saksi, dan kronologi kejadian akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan tuntutan. Bila terbukti hanya membela diri, hal itu akan kami pertimbangkan,” tutupnya.

Pihak keluarga berharap pengadilan dapat melihat kasus ini secara objektif dan mempertimbangkan aspek keadilan.

(HAW)

© Copyright 2022 - INANEWS