Breaking News

Sultan Geram, Tanah SG Digunakan Tanpa Izinnya


Yogyakarta, INANEWS.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) harus sesuai regulasi atau dengan kata lain melengkapi izin pemanfaatan.

"Status tanahnya apa dulu di situ, yang penting itu. Wong rata-rata (pemanfaatan) Sultan Ground juga ndak ada izin. Saya ndak tahu yang ngijinke sopo," jelas Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja. pada Senin, (30/6/2025) lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sultan usai  kegaduhan yang terjadi di kawasan Pantai Sanglen, Gunungkidul.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/sah-kalurahan-kelor-miliki-2-pamong-baru.html

Keraton Jogja melalui Kawedanan Panitikismo mulai menyiapkan langkah untuk menertibkan kawasan Pantai Sanglen, Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, DIY.

Langkah penertiban oleh Keraton Jogja ini guna memastikan pemanfaatan lahan Sultan Ground (SG) dan tanah Kalurahan sesuai regulasi.

"Pemahaman ilegal kan berarti tidak sah, ya kan sudah jelas kalau orang lain (pihak pemilik tanah) tidak setuju. Kan dasarnya gitu aja, gampang kok. Sebetulnya perangkat yang bersangkutan kan bisa menyelesaikan," lanjut Sultan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/tabrakan-di-simpang-tiga-kepil-dua.html

Diketahui, Paguyuban Sanglen Berdaulat saat ini menggunakan tanah itu tanpa izin dari Keraton Jogja. Sebagian besar anggota paguyuban juga disinyalir bukan warga asli Sanglen. Sedangkan untuk warga Sanglen yang menempati tanah itu akan dijamin untuk dilibatkan dalam pembangunan pariwisata.

Terkait tahapan penertiban, Keraton mengirimkan surat imbauan pengosongan. Bila tidak diindahkan, akan diterbitkan surat teguran. Apabila teguran tidak dipatuhi, maka akan dilakukan tindakan lapangan dengan melibatkan OPD terkait dan aparat penegak hukum.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS