Surabaya (Jawa Timur), INANEWS.id – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi rumah di kawasan Jalan Laguna Selatan, Pakuwon City, Kamis (11/9).
Namun, pelaksanaan eksekusi ini menuai penolakan dari pihak kuasa hukum Geovani, yang mana kliennya adalah pihak yang sejak 2013 menguasai dan menempati objek sengketa.
Tim Kuasa hukum Geovani, M. Imron salim, S.H., M.H. Deny pratika S.H., M.H. Sukarno S.H., M.H. menyebut eksekusi tersebut didasarkan pada putusan nomor 1050, yang menurutnya cacat hukum. Sebab, kliennya tidak pernah dilibatkan sebagai pihak yang sah menguasai lahan berdasarkan Keputusan 791/Pdt.G/2017/PN sby.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/langgar-jam-operasional-lima-truk-besar.html
“Kami sudah mengajukan kepada Ka PN sby serta Panitera PN sby permohonan penghentian atau penundaan eksekusi pada Senin (8/9). Selain itu, kami juga sudah mendaftarkan gugatan perlawanan eksekusi pada 3 September dg nomor perkara 1010/Pdt.Bth/2025/PN sby. Namun, permohonan itu diabaikan oleh pengadilan. Kami sangat menyayangkan kenapa eksekusi tetap dijalankan meski proses hukum lain masih berlangsung,” tegas Imron.
Ia menilai eksekusi ini tidak hanya mengabaikan fakta hukum, tetapi juga mengesampingkan asas keadilan. “Kami akan menempuh jalur hukum maksimal, baik pidana maupun perdata, agar klien kami mendapat keadilan,” ujarnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/motor-tergelincir-di-jalan-imogiri.html
"Proses eksekusi dianggap melanggar rasa keadilan dan perikemanusiaan dikarenakan orang tua dari penghuni dalam kondisi sakit lumpuh", imbuhnya
Sementara itu, Geovani sebagai pihak yang digusur mengaku kecewa berat dengan pelaksanaan eksekusi. Ia menilai hak-haknya diabaikan, sementara aparat justru bertindak represif.
“Ini rumah kami, hak kami, belum dibayar. Tapi kami diperlakukan seperti penjahat, sampai saya dipegang-pegang aparat. Katanya aparat hanya mengamankan, tapi kenyataannya mereka mendorong dan membatasi kami. Saya bukan menentang aparat, tapi eksekusi ini dipaksakan dan sarat ketidakadilan,” ucap Geovani dengan nada kecewa.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/teror-molotov-nyaris-bakar-pos-polisi.html
Geovani pun menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada kuasa hukumnya. Ia juga menantang pihak lawan, Ong hengky, untuk berani menghadapi perlawanan secara fair.
“Saya tidak takut, bahkan sampai mati pun tidak takut. Tapi jangan bersembunyi di balik aparat dan pengadilan. Majulah dengan benar,” pungkasnya.
(Redho)
Social Header