Yogyakarta, INANEWS.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang menyasar sejumlah pos polisi di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman. Dua orang pelaku berinisial ARS alias Kopul (21) dan DSP alias Yaya (24) telah diamankan polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 05.20 WIB. Sejumlah titik pos polisi menjadi sasaran, di antaranya Pos Polisi Pingit (Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta), Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Kronggahan, Pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombor, dan Pos Polisi Denggung.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/aktivis-perempuan-jatim-siti-rafika.html
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., mengungkapkan aksi pelemparan itu dilakukan dengan botol berisi bahan bakar yang dilengkapi sumbu kain. Beruntung, bom molotov tidak sempat menimbulkan ledakan maupun kebakaran besar.
"Pelaku utama berinisial ARS melemparkan molotov dan batu, sementara DSP berperan membantu dalam pembuatan molotov," ujar Eva Guna Pandia dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/meriah-120-atlet-ramaikan-danrem.html
Menurut hasil penyidikan, motif ARS melakukan aksi nekat itu karena terprovokasi konten di media sosial yang menampilkan perusakan terhadap sejumlah kantor polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berbasis scientific investigation hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tim gabungan akhirnya mengamankan ARS pada Rabu (10/9/2025) di kawasan Godean, Sleman, setelah sebelumnya dilakukan penggerebekan. Sementara DSP ditangkap pada hari yang sama di wilayah Bantul. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari botol molotov, pakaian, hingga sepeda motor yang digunakan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/ledakan-kecil-gegerkan-warga-gudang.html
Atas perbuatannya, ARS dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara DSP dijerat pasal yang sama dengan tambahan Pasal 56 KUHPidana sebagai pihak yang membantu, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kombes Pol Eva menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan provokatif maupun anarkis yang membahayakan keselamatan warga dan petugas. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan bersama-sama menjaga Yogyakarta sebagai kota yang aman, damai, serta penuh persaudaraan,” tegasnya.
(ALX)
Social Header