Bantul (DIY), INANEWS.id - Polsek Pleret mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di halaman toko pakaian bekas One Step Store, Pleret, Kabupaten Bantul. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Pleret AKP Anar Fuadi, S.H., M.I.P. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (22/1/2026) pagi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/polsek-kalasan-respons-laporan-warga-di.html
"Perkara ini kami tangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Anar Fuadi, Selasa (3/2/2026).
Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 07.00 WIB di halaman toko pakaian bekas One Step Store yang beralamat di Jalan Pleret-Gunungan, Pleret, Bantul. Sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dilaporkan hilang dari lokasi parkir.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/lurah-grogol-ditangkap-terjerat-kasus.html
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, terlihat empat orang pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor saling berboncengan dan mendorong kendaraan hasil curian ke arah selatan.
Kanit Reskrim Polsek Pleret Ipda Windarto, S.I.Kom mengatakan, Unit Reskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi untuk mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah gudang bahan bangunan di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta," kata Windarto.
Petugas memastikan kebenaran informasi tersebut dan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB mendatangi lokasi dimaksud. Di tempat tersebut, polisi mendapati salah satu terduga pelaku berada di rumah dan langsung melakukan klarifikasi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/laka-tunggal-di-patuk-pemotor-terjatuh.html
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Pleret untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial Z (36), AN (26), dan S (25). Sementara satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai buronan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/tragis-pasutri-di-bantul-meninggal.html
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu pasang pelat nomor kendaraan bermotor AB-6529-KI, serta uang tunai sebesar Rp 300.000 yang merupakan sisa hasil penjualan kendaraan curian.
Kapolsek Pleret AKP Anar Fuadi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. "Kami mengingatkan warga agar selalu menggunakan pengaman ganda guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa," ujarnya.
(ALX)


Social Header