Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Seorang lurah di Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, berinisial LW, ditahan Polsek Playen setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Penahanan dilakukan pada Senin (2/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat tersangka.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/laka-tunggal-di-patuk-pemotor-terjatuh.html
Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, berinisial T.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus sewa yang kemudian digadaikan tanpa seizin pemilik.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/tragis-pasutri-di-bantul-meninggal.html
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyewa kendaraan milik korban lalu menggadaikannya kepada pihak lain," kata Kapolsek Playen, Selasa (3/2/2026).
Menurut Sofyan, modus serupa diduga dilakukan berulang kali terhadap sejumlah pihak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/truk-tabrak-sepeda-motor-di-kawasan.html
Polisi menduga perbuatan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan berpotensi menimbulkan lebih dari satu korban.
Saat ini, polisi masih mendalami jumlah kendaraan yang digelapkan, nilai kerugian korban, serta membuka kemungkinan adanya laporan dari korban lain.
(ALX)

Social Header