Bantul (DIY), INANEWS.id - Satresnarkoba Polres Bantul berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan terlarang dan psikotropika di wilayah Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial OP (31) dan MRP alias MB (27) serta menyita barang bukti berupa 6 tablet psikotropika Mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan total 295 butir pil bertanda Y atau pil sapi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi obat terlarang di kawasan Ngestiharjo.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/jelang-hut-ri-ke-81-kapanewon-girisubo.html
"Petugas Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan psikotropika pada Sabtu dini hari. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan pesta dan transaksi obat terlarang di lokasi tersebut," kata Iptu Rita Hidayanto, saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, pengungkapan bermula saat tim jajaran Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di kawasan Cungkuk, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 00.20 WIB. Di lokasi tersebut, petugas mendatangi sebuah rumah dan mengamankan tersangka pertama berinisial OP (31).
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/didik-kuswanto-salurkan-bantuan-ikan.html
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti milik OP (31) yang disimpan di dalam tas handbag warna hitam. Barang bukti tersebut meliputi 6 tablet Alprazolam 1 mg dalam kemasan warna biru, 5 butir pil warna putih berlambang Y dalam klip bening, serta satu unit ponsel hitam yang digunakan untuk transaksi. Kepada petugas, OP (31) mengaku mendapatkan pil putih berlambang Y tersebut dari tersangka lain berinisial MRP alias MB (27).
"Mendapat keterangan tersebut, tim lapangan langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka MRP alias MB di daerah Nitipuran, Ngestiharjo, sekira pukul 01.30 WIB," ujar Iptu Rita Hidayanto.
Dari tangan MRP alias MB (27), petugas menyita sebuah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi tiga bungkus bekas rokok. Di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 29 kantong plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 butir pil putih berlambang Y, sehingga total barang bukti dari tersangka MRP sebanyak 290 butir pil Y.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengejar jaringan pemasok di atasnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/bawa-clurit-2-pemuda-tepergok-saat-coba.html
Atas perbuatannya, tersangka OP (31) dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan psikotropika secara tanpa hak.
Sementara itu, tersangka MRP alias MB (27) dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I No. 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena terbukti mengedarkan dan menjual sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/modus-pinjam-motor-untuk-jemput-adik-di.html
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, agar senantiasa waspada dan tidak sekali-kali menyentuh narkoba maupun obat-obatan berbahaya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bantul untuk menjauhi segala bentuk narkoba dan obat-obatan melanggar hukum. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan, jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke Polres Bantul atau kepolisian terdekat agar bisa langsung kami tindak tegas," tegas Iptu Rita Hidayanto.
(ALX)


Social Header