Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui biro hukum Setda Gunungkidul bersama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan Kasi Hukum Polres Gunungkidul menggelar penyuluhan terkait Restorative Justice (RJ) di Kalurahan Kemejing. Selasa, (22/9/2026).
Kepala Seksi Hukum (Kasikum) di Polres Gunungkidul AKP Anang Prastawa, S.H., sebagai pemateri mengatakan bahwa tidak semua kasus-kasus pidana harus diselesaikan melalui pemidanaan.
"Jadi pemidanaan itu sebagai langkah hukum terakhir bila korbannya memang tidak bisa dimediasi, dan tetap ngotot agar kasusnya tetap harus masuk ranah pengadilan, tapi yang jelas kita harus melakukan mediasi dan Restorative Justice," kata Anang di balai Kalurahan Kemejing.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/gunungkidul-tourism-fest-2026.html
Anang menjelaskan Restorative Justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog dan mediasi untuk memulihkan keadaan seperti semula, bukan sekadar memberikan hukuman.
Anang membeberkan prinsip utama dari Restorative Justice adalah berfokus pada pemulihan, mengutamakan penyembuhan dan perbaikan kerugian bagi korban, bukan pembalasan terhadap pelaku.
Yang selanjutnya melakukan mediasi dan musyawarah, yang mana mediasi dan musyawarah ini melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta tokoh masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/polres-bantul-tangkap-pemuda-30-tablet.html
"Selanjutnya tanggung jawab pelaku, yang mana proses ini akan membantu pelaku menyadari kesalahan dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan misalnya melalui ganti rugi atau kerja sosial," bebernya.
Adapun syarat umum penerapan Restorative Justice, Anang mengatakan yaitu merupakan tindak pidana ringan atau bukan kejahatan berat, dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan juga adanya perdamaian dan kesepakatan sukarela antara pelaku dan korban.
Kendati demikian tidak semua kasus pidana bisa melalui mekanisme Restorative Justice, Anang menyebut Restorative justice tidak dapat diterapkan pada tindak pidana berat, kejahatan yang merusak negara, serta kasus yang tidak memenuhi syarat perdamaian.
"Untuk kejahatan yang tidak bisa ditolerir dengan pengguna Restorative Justice seperti kejahatan tindak pidana korupsi yang mana tindak pidana ini merugikan keuangan atau perekonomian negara. Lalu tindak pidana terorisme, dimana tindak pidana ini menjadi kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum secara luas, juga tindak pidana kekerasan seksual, kejahatan yang merusak kehormatan dan integritas fisik/mental korban," jelas Anang.
Adapula Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, pencucian uang dimana tindak pidana pencucian uang yang melibatkan hasil kejahatan serius.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/polisi-tangkap-pria-yang-diduga-curi.html
Kejahatan terhadap Keamanan Negara menjadi tindak pidana yang tidak bisa ditempuh dengan Restorative Justice seperti perkara yang mengancam ideologi negara, makar, atau kedaulatan.
Kasus tanpa persetujuan korban yang mana perkara apa pun tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, jika korban atau keluarga korban menolak berdamai kemudian kasus pidana dimana ancaman pidananya di atas 5 Tahun.
"Tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara yang tidak bisa di Restorative Justice yaitu dimana pelaku merupakan residivis, tersangka sudah pernah melakukan tindak pidana dan dihukum lebih dari sekali," terangnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/densus-88-at-polri-salurkan-bantuan-air.html
Anang juga menyebutkan dari kasus pembuangan bayi yang pernah terjadi di Kalurahan Kemejing pada waktu lalu masuk dalam katagori kasus pidana yang tidak bisa dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice.
"Untuk kasus pembuangan bayi kemarin itu masuk katagori kasus yang tidak bisa dilakukan Restorative Justice, walaupun kondisi pelaku memiliki kekurangan," tegas Anang Prastawa.
AKP Anang Prastawa berharap dengan adanya penyuluhan hukum terkait Restorative Justice ini masyarakat akan lebih berhati-hati dan menjalani kehidupan sehari-hari terlebih pada permasalahan hukum.
(ALX)


Social Header