Breaking News

Buntut Liburan ke Jepang, Bupati Indramayu Kena Sanksi Mendagri

Ket. Foto: Bupati Indramayu Lucky Hakim


Jakarta, INANEWS.id - Kementrian Dalam negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim berupa magang selama 3 bulan di Mendagri.

Sangsi dijatuhkan Buntut dari perjalanan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang pada momentum lebaran pada waktu lalu.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim diwajibkan magang sehari dalam seminggu selama tiga bulan di Kemendagri.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/pemkab-bantul-geram-ada-iklan-anggur.html

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Bima Arya mengumumkan bahwa saksi magang itu harus dilakukan Lucky Hakim mulai Senin (28/4/2025) pekan depan.

"Di hari pertama minggu depan, artinya hari Senin atau awal minggu depan sudah berlaku," kata Bima Arya.

Menurut Bima Arya, sanksi itu diberikan setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan Lucky Hakim dan sembilan saksi dalam pelanggaran ke luar negeri tanpa izin.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/marak-intimidasi-oleh-rentenir-kelompok.html

Sehingga Kemendagri menyimpulkan Lucky Hakim tidak memahami aturan kewajiban izin jika bepergian ke luar negeri. 

"(Hasil pemeriksaan) yang kedua tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu," ujar Bima Arya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memanggil 2 kepala daerah di Jawa Barat, yaitu Walikota Depok dan Bupati Indramayu.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS