Bantul (DIY), INANEWS.id - Belum lagi usai kasus pencatutan nama Kaliurang yang digunakan untuk merek minuman beralkohol, kali ini muncul iklan minuman beralkohol dengan mengunakan obyek wisata Parangtritis.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan tidak mengeluarkan izin terkait iklan yang berlatar belakang pantai Parangtritis.
"Dari rasa lokal ke level nasional. Anggur Hijau Parangtritis kini hadir dengan sentuhan eksklusif," kata video shorts akun Instagram @jogjaparty seperti dilihat INANEWS.id pada Selasa (22/4/2025).
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/marak-intimidasi-oleh-rentenir-kelompok.html
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Raden Jati Bayubroto, menegaskan tidak ada izin terkait pengambilan video untuk iklan tersebut di Pantai Parangtritis.
"Kalau Pemkab (Bantul) tidak mengeluarkan izin soal pembuatan video itu," katanya saat dihubungi wartawan.
Video bernarasi iklan minuman keras (miras) anggur hijau Parangtritis yang pengambilan gambarnya di Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul yang ramai di media sosial (medsos) ini, Jati mengatakan sudah ada upaya untuk melakukan take down atas video tersebut dengan menyurati pihak yang telah membuat dan menyebarkan video tersebut.
"Pemkab dalam waktu dekat juga akan bersurat," ucapnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/lepas-kafilah-stqh-tingkat-diy-tahun.html
Sementara itu untuk produk minuman beralkohol dengan merek nama tempat wisata Kaliurang dan Parangtritis ini PT Anggur Orang Tua selaku produsen mengambil tindakan tegas untuk memberhentikan produksi produk dengan merk tersebut.
Dan Produk minuman beralkohol (Minhol) jenis anggur yang mencantumkan merek Kaliurang dan Parangtritis akan ditarik peredarannya.
"Intinya kami merespons baik dari Pemkab, DPR dan masyarakat itu, udah kami berhentikan produksinya, kita stop produksi dan ditarik dari peredaran semua produknya," ujar Marketing Anggur Orang Tua Daniel saat dihubungi wartawan melalui saluran telepon, Selasa (22/4/2025).
(WAP)
Social Header