Bantul (DIY), INANEWS.id - Seorang pria berinisial DIK (46) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap seorang lansia di wilayah Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, DIY.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Padukuhan Semampir, Kalurahan Panjangrejo. Korban diketahui berinisial W (85), seorang perempuan lanjut usia.
Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi penjual emping melinjo kepada korban. Setelah korban memberikan penjelasan, pelaku kemudian meminta korban untuk mencuci kaki dan mengenakan kerudung dengan alasan akan difoto.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/tak-perlu-ktp-pemilik-lama-warga.html
Saat korban menuruti permintaan tersebut dan masuk ke dalam rumah, pelaku diduga ikut masuk karena pintu dalam keadaan terbuka. Namun, setelah korban selesai, pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian mendapati uang tunai sebesar Rp 4,5 juta yang disimpan di bawah kasur telah hilang, termasuk sebuah dompet berisi kartu ATM bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 4,5 juta. Laporan kemudian dibuat oleh anak korban, Ana Mustakim (27), ke Polsek Pundong pada 17 April 2026.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/rokok-tanpa-cukai-masih-beredar-satpol.html
Unit Reserse Kriminal Polsek Pundong yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan petunjuk terkait keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil uang dan dompet milik korban tanpa izin. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pundong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan nomor polisi AB-5909-TF.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/mobil-pick-up-tahu-bulat-mendadak.html
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus-modus kejahatan serupa, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti lansia," ujar Iptu Rita dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
(ALX)

Social Header