Breaking News

MI YAPPI Natah Dituduh Mengunakan TKD Tanpa Izin, Ini Kata Dispetaru Gunungkidul dan Paniradya Kaistimewan Yogyakarta

Kepala Dispertaru Kabupaten Gunungkidul Fajar Ridwan saat memberikan keterangan kepada INANEWS.id terkait penggunaan TKD oleh MI YAPPI Natah

Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Dinas Pertanahan dan Tata ruang (Dispetaru) Gunungkidul bersama dengan Dispetaru DIY dan Paniradya Kaistimewan Yogyakarta mendatangi Kalurahan Natah dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) YAPPI Kalurahan Natah. Kamis, (8/5/2025).

Kedatangan 3 instansi tersebut untuk memberikan solusi dan juga arahan atas berita yang tayangkan oleh media lokal di Gunungkidul terkait penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang oleh Madrasah Ibtidaiyah (MI) YAPPI Kalurahan Natah.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/05/songsong-spbe-dukcapil-gunungkidul.html

Kepala Dinas Dispetaru Kabupaten Gunungkidul Fajar Ridwan kepada INANEWS.id mengatakan bahwa lembaga pendidikan MI YAPPI tidak menemukan permasalahan yang berarti sehingga permasalahan penggunaan TKD oleh MI YAPPI ini bersifat administratif.

"Untuk MI YAPPI ini tidak banyak masalah, ini perkara izin yang harus diselesaikan, tahapannya ke Pak Lurah juga sudah sampaikan suratnya dan segera ditindaklanjuti dan pihak MI juga sudah mengajukan izin kepada Kalurahan itu juga sudah benar, kedepannya nanti kita dampingi," kata Fajar Ridwan.


Fajar juga mengatakan untuk penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) institusi pendidikan memang memiliki pengecualian. Dirinya juga menegaskan tidak ada penutupan lembaga pendidikan MI YAPPI. Kendati demikian proses perizinan tetap harus dilayangkan.

Terkait pembangunan kios yang berada dilingkungan MI YAPPI dirinya mengatakan agar seharusnya pengelolaan kios tersebut dilakukan langsung oleh pihak MI YAPPI.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/05/satgas-tmmd-kodim-0730gunungkidul.html

"Kalo masalah kios itu di include kan dengan MI ya, yang mengelola ya MI mesti nya begitu," jelas Fajar Ridwan.

Sebagai informasi, sebelumnya polemik MI YAPPI ini bermula dari pemberitaan oleh media lokal Gunungkidul bahwa pihak MI YAPPI membangun kios di Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Natah, tak hanya itu media lokal tersebut juga menyebut MI YAPPI tidak memiliki izin dalam mendirikan bangunannya sehingga menarik perhatian pihak Dispetaru Kabupaten Gunungkidul dan Paniradya Kaistimewan Yogyakarta turun langsung kelapangan.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS