Jakarta, INANEWS.id - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Rabu, (1/4/2026).
Namun, tidak semua ASN menerima kebijakan tersebut, beberapa sektor tetap melakukan bekerja seperti biasanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang dikecualikan dari kebijakan WFH.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/pemerintah-resmi-berlakukan-kebijakan.html
Hal tersebut tertuang dalam SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
"Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama," kata Tito.
Lebih lanjut Tito mengatakan untuk di tingkat Kabupaten/Kota terdapat 12 jabatan ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Salah satu di antaranya ialah camat dan lurah/kepala desa.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/dampak-perang-iran-atas-kondisi-bbm.html
Sebelumnya Menteri Airlangga resmi mengumumkan per tanggal 1 April seluruh ASN terkena kebijakan WFH kecuali yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Berikut kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikecualikan dari kebijakan WFH satu hari dalam sepekan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/malioboro-bakal-padat-saat-kirab-hut.html
Tingkat Provinsi :
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup
- Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal
- Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya
- Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat
- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/aksi-penganiayaan-viral-di-jogja-polisi.html
Adapun pada Tingkat Kabupaten/Kota :
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Jabatan Administrator (Eselon III)
- Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup
- Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil
- Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya
- Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat
- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
(WAP)

Social Header