Breaking News

Warung Angkringan di Bantul Dibobol Pagi Hari, Pelaku Akui Uang Curian Habis untuk Foya-foya


Bantul (DIY), INANEWS.id - Seorang buruh harian lepas berinisial ARP (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Warung Angkringan Pak OONG, Jalan Parangtritis, Padukuhan Grogol X, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, saat warung dalam keadaan ditinggal berbelanja ke pasar oleh penjaga dan pemilik warung.

Kapolsek Kretek AKP Sutrisno, S.H., M.H., mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/kecelakaan-maut-di-jalan-demen-glagah.html

“Pelaku memanfaatkan kondisi warung yang kosong dan merusak kunci pintu untuk masuk,” ujar Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Korban dalam kasus ini adalah TSM (51), seorang wiraswasta asal Bandung yang sehari-hari menjaga warung angkringan tersebut di wilayah Parangtritis.

Menurut polisi, pelaku merusak gembok warung lalu mengambil satu unit handphone merek Infinix Smart 5 serta uang tunai sekitar Rp 1,15 juta yang tersimpan di dalam laci.


Panit Reskrim Polsek Kretek Ipda Kismanto menjelaskan, korban baru mengetahui kejadian itu setelah kembali dari pasar dan mendapati pintu warung sudah dalam kondisi rusak. “Setelah dicek, handphone dan uang hasil penjualan sudah hilang. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp 2,65 juta,” kata Kismanto.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/skandal-uji-kir-fiktif-terbongkar-di.html

Kasus ini terungkap setelah warga mengamankan terduga pelaku di area persawahan Padukuhan Grogol VII, Parangtritis, pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Petugas Polsek Kretek yang menerima laporan warga langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, ARP mengakui telah melakukan pencurian di Warung Angkringan Pak OONG dan menggunakan alat besi untuk merusak kunci pintu.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/kalurahan-rejosari-gelontorkan-insentif.html

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah gembok rusak, satu unit handphone hasil curian, serta satu alat besi yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu.

“Uang hasil kejahatan dan penjualan handphone sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup dan hal lain,” ujar Kismanto.

Polisi juga menduga pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat. Saat ini, ARP masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kretek guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS