Bantul (DIY), INANEWS.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menetapkan seorang perempuan berinisial AIIM (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Sanden, Kabupaten Bantul.
Kasus tersebut diduga terjadi dalam periode tahun 2021 hingga 2022 saat tersangka bertugas sebagai mantri di BRI Unit Sanden, Kantor Cabang (Kanca) Bantul.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/pemkal-gedangrejo-beri-pembinaan.html
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam proses prakarsa dan penyaluran kredit yang dilakukan tersangka kepada ratusan nasabah.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta berdasarkan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara," ujar AKP Ahmad Mirza.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/lansia-di-sedayu-bantul-tewas-ditabrak.html
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2021 tersangka memprakarsai penyaluran KUR kepada 252 nasabah dengan total plafon kredit sebesar Rp 7,61 miliar. Sementara pada tahun 2022, tersangka memprakarsai penyaluran KUR kepada 437 nasabah dengan total plafon mencapai Rp 14,01 miliar.
Dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah dilakukan audit investigasi atas indikasi fraud di BRI Unit Sanden. Audit dilakukan terhadap 29 nasabah yang terdiri dari 20 nasabah KUR, tujuh nasabah Kupedes Rakyat (Kupra), dan dua nasabah Kredit Cepat (Kece) yang seluruhnya diprakarsai oleh tersangka.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/curi-hp-tetangga-di-bantul-pria-ini.html
Kanit 3 Satreskrim Polres Bantul Ipda Lukman Hakim Satria W., S.Tr.K., menjelaskan, hasil audit menemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penyaluran kredit.
"Dari hasil investigasi ditemukan adanya pemanfaatan pihak ketiga atau calo dalam proses pencarian calon debitur. Selain itu, dokumen permohonan kredit diserahkan kepada pihak ketiga, terdapat indikasi perubahan data alamat dan lokasi usaha secara fiktif, serta sebagian dana hasil pencairan kredit digunakan oleh pihak ketiga dengan adanya pungutan fee," kata Ipda Lukman.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/pesanan-makanan-online-kurang-satu-item.html
Menurut dia, audit awal menemukan potensi kerugian sebesar Rp 1,15 miliar. Namun setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara secara resmi, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp 711.780.129.
Penyidik juga menemukan bahwa prakarsa kredit yang dilakukan tersangka bertentangan dengan sejumlah ketentuan dan pedoman internal perbankan yang berlaku.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa sebagian hasil yang diperoleh dari perbuatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka maupun pihak lain," ujar Ipda Lukman.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/tragis-warga-kulonprogo-meninggal-dunia.html
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pelaku lain yang memiliki peran dalam tindak pidana korupsi ini," kata AKP Ahmad Mirza.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/polda-diy-perkuat-budaya-keselamatan.html
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen mutasi pegawai, surat keputusan terkait jabatan dan pedoman kredit mikro BRI, data sisa pinjaman terkait fraud di BRI Unit Sanden, 21 berkas kredit, serta 21 berkas mutasi rekening nasabah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(ALX)



Social Header