Bantul (DIY), INANEWS.id - Seorang pria berinisial RDN (27) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul setelah diduga mencuri telepon genggam milik tetangganya di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku kemudian menggunakan akun WhatsApp korban untuk menipu rekan korban hingga Rp 20 juta dengan modus gadai truk.

Korban diketahui bernama Suwadi (63), seorang wiraswasta yang tinggal di Padukuhan Blawong II, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul. Peristiwa tersebut bermula saat korban bersama istrinya meninggalkan rumah dalam keadaan pintu depan tidak terkunci pada 21 Maret 2026.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/pesanan-makanan-online-kurang-satu-item.html

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk masuk dan mengambil satu unit ponsel pintar berwarna biru muda milik korban. Saat korban kembali ke rumah beberapa jam kemudian, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

"Jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RDN (27), seorang buruh harian lepas, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam milik tetangganya sendiri yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana penipuan dengan kerugian puluhan juta rupiah," kata Rita, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/tragis-warga-kulonprogo-meninggal-dunia.html

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul setelah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.375.000 akibat kehilangan telepon genggam miliknya. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menelusuri keberadaan barang bukti.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku tidak hanya mencuri ponsel korban, tetapi juga memanfaatkan akun WhatsApp yang masih aktif di perangkat tersebut. Pelaku menghubungi sejumlah rekan korban dengan berpura-pura meminjam uang.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/polda-diy-perkuat-budaya-keselamatan.html

Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku menawarkan satu unit truk milik korban sebagai jaminan. Modus tersebut berhasil membuat salah seorang rekan korban bernama Dedek percaya dan bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta.

"Dari hasil komunikasi menggunakan ponsel curian tersebut, pelaku berhasil meyakinkan saksi hingga menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta. Truk milik korban kemudian dibawa oleh saksi sebagai jaminan," ujar Rita.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/dua-sepeda-motor-bertabrakan-di-playen.html

Korban yang tidak mengetahui transaksi tersebut akhirnya harus mengganti uang Rp 20 juta kepada rekannya untuk menebus kembali truk miliknya. Polisi menyebut tindakan pelaku menyebabkan kerugian berlipat bagi korban.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang ponsel milik korban ke dalam sebuah sumur. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas yang terus melakukan pelacakan selama beberapa bulan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/api-melalap-pabrik-kopra-di-patuk.html

Pada 23 Juni 2026, tim Unit 1 Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap RDN di sebuah rumah kos putri di wilayah Dayakan, Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membuang ponsel korban untuk menghilangkan barang bukti.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dus ponsel milik korban yang nomor IMEI-nya sesuai dengan laporan kehilangan. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Bantul dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

(ALX)