Bima Arya (Wamendagri)
Jakarta, INANEWS.id - Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial walaupun belum memiliki undang-undang kepresidenan. Hal ini menjadi sorotan wakil menteri dalam negeri (Wamendagri) Bima Arya.
Sehingga menurutnya, Indonesia belum tuntas dalam membangun arsitektur ketatanegaraan.
Kendati demikian. Arya menyebut hal tersebut menjadi momentum penyusunan revisi undang-undang pemilu setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi MK.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/wisata-budaya-gunungkidul-semakin.html
“Kita sejak reformasi ikhtiar untuk menguatkan multi partai sederhana. Sekali lagi, multi partai sederhana yang disandingkan dengan sistem presidensil. Ini pun belum tuntas," kata Bima Arya dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
"Kenapa? Ya karena undang-undang kepresidenan pun belum ada. Agak ajaib menurut saya. Kita menganut sistem presidensil, tetapi tidak ada undang-undang kepresidenan," tambahnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/kepengurusan-nasdem-depok-dilantik.html
Bima Arya menegaskan bahwa penyusunan revisi UU Pemilu jangan sampai hanya didorong oleh kepentingan partisan atau jangka pendek, melainkan harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem politik secara komprehensif.
Ia juga mengatakan sejak era reformasi, Indonesia sudah menapaki jalan menuju penguatan sistem multi partai sederhana yang sejalan dengan sistem presidensial. Namun, secara regulasi, pembangunan sistem ini masih belum tuntas.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/bumkal-tancep-kukuhkan-pengelola-obwis.html
"Undang-undang tentang DPR ada, MD3 ada, segala macam. Tapi presiden tidak ada. Ini kan harus jelas, batasannya apa, kewenangannya apa, dan racikannya," tutur Bima Arya.
Menurutnya, revisi undang-undang harus diletakkan dalam kerangka yang lebih besar, yaitu membangun pelembagaan politik yang kuat, merespons kepentingan nasional jangka panjang, serta menjaga integrasi bangsa.
Bima mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah berada dalam posisi strategis menuju status negara maju dalam dua dekade mendatang. Untuk itu, reformasi sistem politik harus mendukung target-target besar nasional, mulai dari bonus demografi hingga transisi energi.
(WAP)
Social Header