Pelantikan PJ Lurah Natah yang dilakukan oleh Panewu Nglipar ini disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul.
Panewu Nglipar Sustiwiningsih kepada Reporter INANEWS.id mengatakan dengan dilantiknya Suyanto sebagai PJ Lurah Natah akan menjadi babak baru pemerintahan natah dan mampu melangkah maju dalam melakukan pembangunan wilayahnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/titir-kentongan-dan-sajian-syukur.html
"Dengan dilantiknya Lurah Natah yang haru ini maka kami berharap Kalurahan Natah ini bisa melakukan percepatan dalam pembanguanan," kata Sustiwiningsih usai melakukan pengambilan sumpah janji PJ Lurah Natah.
Sustiwi juga mengatakan langkah yang lebih baik ini tidak hanya untuk pemerintahan Kalurahannya saja namun juga bagi masyarakat di Kalurahan Natah.
Ia juga berharap kepada masyarakat yang ada di Kalurahan Natah mampu bersinergi dengan Pemerintah Natah.
"Buat masyarakat Natah mari bersama-sama membangun Kalurahan Natah ini dengan aturan yang berlaku, dan bisa memberi kesempatan kepada Pemerintah Natah ini untuk bekerja lebih baik dari yang kemarin, jikalau kemarin dirasa kurang baik dengan pemimpin PJ Lurah yang baru ini harus bisa kembali memberikan kepercayaan kepada pemimpin Kalurahan Natah yang baru ini," imbau Panewu Nglipar.
Sementara itu Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan (DPMKP2KB) Kriswantoro menjelaskan bahwa untuk masa jabatan PJ Lurah Natah ini berlaku hingga terbitnya peraturan menteri dalam negeri yang baru terkait jabatan masa jabatan Kepala Desa atau Lurah.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/anggota-dpr-ri-himbau-warga-manfaatkan.html
"Karena proses berhenti Lurah Natah ini keinginan sendiri atau mengundurkan diri maka, dengan perbup ini lurah resmi berhenti setelah PJ di lantik," kata Kriswantoro.
"Secara aturan di undang-undang itu Pj ini melaksanakan tugas kalau sisa masa jabatannya lurah yang digantikan lebih dari satu tahun ini maka dilakukan PAW (pergantian antar waktu) tapi kalau masa jabatan lurah yang gantikan ini kurang dari satu tahun maka masa jabatan PJ akan menghabiskan masa jabatan lurah sebelumnya hingga terlaksananya pemilihan lurah serentak," imbuhnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/pengurus-pmi-gunungkidul-20252030-resmi.html
Kendati demikian DPMKP2KB menyebut untuk pelaksanaan PAW dimasa pemberlakuan undang-undang No 3 Tahun 2024 tentang jabatan kepala desa yang baru, dinas masih menunggu aturan terbaru dari Kemendagri.
"Di suratnya Mendagri sudah jelas bahwa untuk proses pemilihan kepala desa itu agar menunggu peraturan dan pelaksanaan PP dan Kemendagri, jadi jelasnya kita menunggu regulasi dari Mendagri," tutup Kriswantoro.
(WAP)
Social Header