Yogyakarta, INANEWS.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pada Senin 23 Juni 2025.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp 21 miliar yang terjadi pada tahun 2022. Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/bejat-ayah-kandung-cabuli-putri-sendiri.html
"Kami kemarin sudah melakukan langkah-langkah penyitaan dalam hal penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Nanti kita akan lakukan segala perkara lebih lanjut," ujar Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis 24 Juni 2025.
Hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena Polda DIY mencatat ada delapan orang yang telah dimintai keterangan.
"Saksi itu berarti total ada delapan," katanya.
Meski belum mengungkap detail para pihak yang terlibat, Wirdhanto memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan hasil perkembangannya akan disampaikan kepada publik.
"Nanti kita akan umumkan ketika memang sudah masuk ke tahap berikutnya. Kami akan segera menggelar konferensi pers resmi terkait perkembangan terbaru dari kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/pelaku-pencurian-dengan-kekerasan-di.html
Diketahui sebelumnya, penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pada Senin 23 Juni 2025 siang hari, berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022.
Dugaan tindak pidana korupsi ini didasarkan pada audit investigatif yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1,056 miliar dari total anggaran pengadaan sebesar Rp21 miliar.
Pada hari itu, Polda DIY memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk beberapa pejabat internal Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Kini saksi bertambah menjadi delapan orang.
(WAP)
Social Header