Bantul (DIY), INANEWS.id - Pelaku pencurian dan kekerasan berinisial AFP (29 tahun), warga Galur, Kulonprogo, yang telah melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah Bantul berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Bantul.
Pelaku AFP ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang korban, yaitu DP (32 tahun), warga Srigading, Sanden, Bantul, dan JA (19 tahun), warga Murtigading, Sanden, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor dan mencari sasaran ibu-ibu atau anak-anak perempuan yang mengenakan perhiasan emas.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/bukan-trans-jogja-tapi-armada-ini-yang.html
"Pelaku kemudian memepet korban dan merampas paksa kalung emas yang dikenakan korban," ucapnya.
Salah satu kejadian terjadi pada hari Senin (9/6/2025), sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Samas, Srigading, Sanden, Bantul. AFP melihat korban DP mengenakan kalung emas dan kemudian memepet korban, merampas paksa kalung emas yang dikenakan korban.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Sanden melakukan penyelidikan dan penyidikan bersama-sama dengan Polsek jajaran. Berdasarkan alat bukti yang didapat, penyidik berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/kapanewon-semanu-kembali-gelar-bimtek.html
Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 buah kalung emas, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, 1 unit sepeda motor Honda Vario, dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan uang untuk memenuhi kebutuhan anaknya dan karena kalah judi online. Ia juga telah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 8 kali di beberapa tempat di wilayah Bantul," ungkap Jeffry.
AFP disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(ALX)
Social Header