Jakarta, INANEWS.id - Berangkat dari banyaknya kasus keracunan diberbagai daerah di Indonesia, pemerintah mewajibkan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menteri Koordinator (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Penanggulangan KLB pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis di Kementerian Kesehatan, Minggu (28/9/2025).
"Sertifikat Laik Higiene Sanitasi itu syarat, tetapi pasca-kejadian (keracunan MBG) mendapat perhatian khusus, wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS, karena keselamatan anak-anak kita prioritas utama," kata Zulhas sapaan Zulkifli Hasan, di Jakarta.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/motor-ibu-rumah-tangga-di-bantul-raib.html
Zulhas menegaskan aturan ini berlaku setelah dirinya mendapatkan arahan dan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.
Tak sampai disitu Zulhas juga menambahkan dalam rapat koordinasi diputuskan pula untuk segera mempercepat perbaikan dan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kami menegaskan insiden bukan sekadar angka, tetapi menyangkut generasi penerus," ungkapnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/kontes-ternak-gunungkidul-hadirkan.html
Zulhas juga menegaskan untuk SPPG yang bermasalah dilakukan penutupan sementara sambil dilakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh.
"Salah satu evaluasi utama mengenai kedisiplinan, kualitas, kemampuan, juru masak di seluruh SPPG. Diwajibkan untuk sterilisasi seluruh alat makan dan proses sanitasi diperbaiki khususnya kualitas air dan alur limbah," tegasnya.
Tak sampai disitu Zulhas juga menegaskan keterlibatan seluruh lembaga kementrian, pemangku kepentingan dan kepala daerah harus pro aktif dalam melakukan pengawasan dan proses pelaksanaan Program MBG di wilayah nya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/bgn-keluarkan-surat-pemberhentian.html
Zulhas juga telah minta kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin untuk mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) hingga Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di seluruh wilayah untuk aktif memantau SPPG secara rutin dan berkala.
"Semua langkah ini diambil secara terbuka agar masyarakat yakin makanan yang disajikan aman dan bergizi bagi seluruh anak Indonesia," ucapnya.
Sebagai ketegasan dari pemerintah terkait SPPG bermasalah, Badan Gizi Nasional memberhentikan operasional salah satu SPPG yang ada di Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/luncurkan-program-digital-community.html
Langkah BGN merujuk dari dugaan keracuanan yang terjadi di sejumlah sekolahan yang menerima program MBG dari SPPG yang terletak di Padukuhan Pandanan, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin.
Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul telah mengambil sampel makanan dan air dari SPPG Pandanan tersebut, kendati demikian, Dinas Kesehatan Gunungkidul belum mengupdate hasil sampel makanan dan air yang di bawanya.
(WAP)
Social Header