Breaking News

BGN Keluarkan Surat Pemberhentian Operasional SPPG di Semin Gunungkidul


Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya mengeluarkan surat penghentian operasional SPPG yang berlokasi di Padukuhan Pandanan, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin.

Surat yang dilayangkan oleh BGN untuk SPPG Pandanan, Sumberejo, Semin, Gunungkidul yang tertanggal 27 September 2025 ini menyatakan pemberhentian SPPG Pandanan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/luncurkan-program-digital-community.html

Dari isi surat tersebut didasari oleh laporan pengaduan dari kepala SPPG Gunungkidul Semin Sumberejo melalui kepala regional DI Yogyakarta tentang dugaan keracunan pada tanggal 15 September 2025 lalu.

Surat pemberhentian SPPG Pandanan, Sumberejo, Semin, Gunungkidul ini di tanda tangani langsung oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Albertus Dony Dewantoro.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/adu-banteng-motor-vs-elf-di-jalan-umum.html

Sebagai informasi terjadi dugaan keracunan di beberapa sekolah yang berada di Kapanewon Semin, sedikitnya 19 siswa tingkat sekolah dasar (SD), SMP hingga SMA dilarikan ke Puskesmas setempat, Dinas kesehatan Kabupaten Gunungkidul telah mengambil sampel makanan dan air dari SPPG Pandanan yang mendistribusikan makan MBG di sejumlah sekolah di Kalurahan Sumberejo yang diduga menyebabkan keracunan.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada hasil laboratorium dari sampel makanan dan air yang dibawa oleh Dinas Kesehatan, dan juga belum ada informasi lanjutan dari Dinas Kesehatan Gunungkidul terkait dugaan keracunan tersebut.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS