Sleman(DIY), INANEWS.id - Salah satu nama tempat di Kabupaten Sleman dicatut sebagai merek sebuah minuman beralkohol.
Dari pencatutan nama Kaliurang dalam merek Anggur Merah Kaliurang yang produksi oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot ini sontak mendapatkan reaksi keras masyarakat di Kabupaten Sleman.
Tak hanya masyarakat Sleman saja yang geram atas pencatutan nama Kaliurang itu Bupati Sleman Harda Kismaya juga telah melayangkan somasi kepada produsen minuman keras tersebut.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/wakil-bupati-gresik-dan-ketua-mui.html
"Kami menyomasi kepada produsen anggur merah cap orang tua PT Perindustrian Bapak Jenggot. Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama bukan atau tidak boleh menggunakan Kaliurang," kata Harda kepada wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4/2025).
Bupati Sleman Harda Kismaya yang juga mengatasnamakan pemerintah Kabupaten Sleman keberatan dan menolak atas pencatutan nama Kaliurang sebagai merek produk minuman beralkohol.
"Berkaitan dengan beredarnya merek (minuman keras) Kaliurang ini kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol," ujarnya.
Harda juga menjelaskan bahwa penggunaan nama Kaliurang untuk merek minuman beralkohol dirasa kurang tepat mengingat nama Kaliurang dikenal sebagai nama destinasi wisata ikonik di wilayah Kabupaten Sleman yang juga dikenal menjadi wilayah budaya dan pendidikan.
Lebih lanjut Harda menyebut berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.
"Tentu karena Kaliurang adalah wilayah kami secara administrasi, salah satu destinasi wisata sehingga kalau dikaitkan dengan brand untuk minuman beralkohol tentu tidak pada tempatnya. Kaliurang juga sebagai daerah pendidikan dan wisata ini sekali lagi juga amat sangat tidak tepat," jelas Harda.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/peringatan-hari-kartini-di-kalurahan.html
Harda juga menegaskan bahwa dengan pencatutan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol sangat merugikan masyarakat dan mencoreng citra Kabupaten Sleman.
"Betul-betul ini amat sangat merugikan kami, Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat Sleman. Ini menjadi tidak baik bagi kami," tegasnya.
Selain melayangkan somasi, Pemkab Sleman juga telah mengirimkan surat keberatan dan penolakan merek miras Kaliurang ke Kementerian Hukum.
Social Header