Kulonprogo (DIY), INANEWS.id - Pemerintah Kulonprogo akan mengkaji ulang keberadaan Tomira (Toko Milik Rakyat) yang tersebar di Kabupaten Kulonprogo.
Hal tersebut setelah Wakil Bupati Kulonprogo Ambar Purwoko mendapati Tomira yang melabeli dirinya toko milik rakyat malah lebih banyak didominasi oleh manajemen management raksasa dan menjual produk UMKM lebih sedikit.
"Tadi mampir ke Tomira membeli produk UMKM, ternyata tidak ada akhirnya memutuskan melihat beberapa Tomira," jelas Seperti di kutip dari Radar Jogja Pada Kamis, (3/4/2025) lalu.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/wakil-bupati-klaten-silaturahmi-dan.html
Dari aksi sidaknya ke beberapa Tomira yang sedang dipadati oleh para pemudik, Ambar menemukan beberapa Tomira tidak menjual prodak UMKM lokal, bahkan beberapa Tomira hanya menyediakan ruang kecil untuk memajang prodak UMKM lokal Kulonprogo. Seharusnya menurut peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 55 Tahun 2024 pasal 7, bahwa Tomira wajib menyediakan tempat pemasaran produk UMKM lokal minimal 30% dari luas areal minimarket waralaba.
"Tadi yang kami lihat hanya sekitar satu meter," ucap Ambar.
Produk UMKM lokal tak hanya menjadi produk yang tersisih, sehingga dengan nada geram Ambar mengatakan Tomira hanya sebagai kedok belaka. Bahkan untuk sekedar bungkus plastik, nama Tomira diganti dengan waralaba.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/dukung-ketahanan-pangan-polisi-di.html
"Tomira hanya seolah-olah kedok, ora manut tutup," tegasnya.
Dari apa yang ditemukannya di lapangan terkait penyalahgunaan Tomira, pihaknya segera melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap penerapan reguslasi Tomira.
Jika ditemukan Tomira yang ngeyel, Ambar Purwoko menegaskan akan menutup toko tersebut. Lantaran, melanggar aturan yang telah diamanatkan Perbup.
(WAP)
Social Header