Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul Purwanto ST merespon positif atas keinginan Presiden Prabowo Subianto yang bertekad untuk menghapus hutang petani, nelayan dan masyarakat kecil yang ada di institusi perbankan.
"Apa yang diucapkan Bapak Presiden Prabowo, Ketua umum kami yang bertekad untuk menghapus hutang petani, nelayan dan juga masyarakat kecil di bank ini langkah baik," kata Purwanto ST kepada INANEWS.id, Rabu, (7/5/2025).
Sebagai anggota DPRD Provinsi DIY dari Fraksi Gerindra, Purwanto juga mengatakan bahwa penanganan kemiskinan ekstrim di Provinsi Yogyakarta, khususnya Gunungkidul tidak bisa ditangani secara parsial sehingga menurutnya dengan niatan Presiden akan menghapus hutang petani, nelayan dan masyarakat kecil ini menjadikan instrumen dalam menghapuskan kemiskinan ekstrim.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/05/program-tmmd-lurah-kelor-ungkap-ini.html
"Kami sebagai kader Gerindra sangat bangga berterimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto dengan niatan ini," kata Purwanto.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna, Senin, (5/5/2025) mengungkapkan tekadnya untuk menghapus utang petani dan masyarakat kecil di bank.
Prabowo menyebut utang tersebut sudah menjadi beban bertahun-tahun dan membuat jutaan petani serta nelayan tak bisa lagi mengakses kredit perbankan.
Akibatnya, mereka kerap beralih ke rentenir dan pinjaman online yang bunganya mencekik.
Senada dengan Pernyataan Presiden Prabowo tersebut Purwanto juga mengatakan, bahwa akhir-akhir ini marak aksi premanisme dan kekerasan baik fisik maupun verbal yang dilakukan oleh pihak penagih hutang di Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/05/kunjungi-desa-margorejo-kendal.html
Sehingga menurutnya langkah Prabowo bukanlah ungkapan isapan jempol semata. Purwanto juga menjelaskan bahwa Ketua Umumnya telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 terkait penghapusan utang macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta sektor UMKM lainnya, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024.
"Dengan keluarnya PP nomor 47 tahun 2024 terkait penghapusan utang macet ini langkah membangkitkan produktivitas masyarakat di desa, baik produktivitas umkm, petani, nelayan dan usaha-usaha micro lain yang dimiliki masyarakat kecil, bagaimana mau berkembang ekonominya kalo mereka produksi sudah kecil masih dibebani hutang bank lagi," ucap Purwanto.
Dengan dihapusnya utang macet ini, para pelaku UMKM, petani, dan nelayan dapat kembali berdaya dan melanjutkan usaha mereka, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
(WAP)
Social Header