Breaking News

Prabowo Tetapkan IKN menjadi Ibu Kota Politik, Ini Penjelasannya


Jakarta, INANEWS.id - Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi lampiran Perpres tersebut, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/yayasan-bhakti-kencana-bandung-dukung.html

IKN ibu kota Politik ?

Banyak negara yang memisahkan antra pusat aktivitas ekonomi dengan pusat  politik. Amerika Serikat misalnya, dimana Washington, D.C. adalah ibu kota politik, sementara pusat ekonomi berada di New York City. 

Sedangkan untuk negara berkembang seperti di Brasil, ibu kota dipindahkan dari Rio de Janeiro ke Brasilia pada 1960 untuk alasan pemerataan pembangunan.

pemisahan fungsi ini dilakukan untuk mengurangi konsentrasi kekuasaan dan ekonomi di satu kota, sekaligus mempercepat pembangunan di wilayah lain.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/ketua-sapura-desak-pemkot-surabaya.html

Dengan kata lain, ibu kota politik tidak selalu identik dengan pusat ekonomi, melainkan lebih menekankan fungsi simbolik, administratif, dan kedaulatan negara.

Di Indonesia, Jakarta, yang selama ini menjadi pusat pemerintahan sekaligus ekonomi, akan berbagi peran baru.

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik berarti seluruh fungsi pemerintahan, termasuk kantor presiden, kementerian, dan lembaga negara, akan dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Pemerintah menargetkan pada 2028, IKN sudah memenuhi kriteria teknis dan administratif untuk menjadi pusat pemerintahan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/kecelakaan-maut-perempuan-50-tahun-di.html

Syarat IKN jadi ibu kota politik 

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik yang dituangkan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025 ini merujuk kepada beberapa indikator, diantaranya.

  • Terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektare.
  • Pembangunan gedung/perkantoran minimal 20 persen.
  • Pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan minimal 50 persen.
  • Ketersediaan sarana-prasarana dasar minimal 50 persen.
  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN mencapai 0,74.
  • Selain itu, pemindahan pemerintahan baru bisa dilakukan jika:
  • Jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan atau ditugaskan ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang.
  • Cakupan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25 persen.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS