Breaking News

Terkait Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Kata Timbul Suryanto

Timbul Suryanto saat memberikan materi sekolah kader kebangsaan

Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak dijadikan kendala bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Partai Kebangkitan Bangsa menghormati keputusan MK yang telah inkrah, kendati demikian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan usulan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui mekanisme dewan perwakilan rakyat daerah baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/lomba-ngamen-piala-panglima-tni-2025.html

Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Provinsi Yogyakarta dari Fraksi PKB Timbul Suryanto saat menggelar Sekolah Kader Perubahan di Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar. Sabtu, (27/9/2025).

"Dari DPP PKB tentunya menghormati putusan MK, tapi mengusulkan bahwa kepala daerah seperti Gubernur, Bupati atau Walikota dipilih oleh DPR usulannya seperti itu," kata Timbul.

Timbul juga mengatakan saat ini Fraksi PKB di DPR-RI tengah menggodok usulan tersebut dengan partai-partai lain, sehingga hingga saat ini dirinya masih menunggu putusan undang-undang tersebut.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/motor-supra-tabrak-pejalan-kaki-di.html

"Untuk usulannya seperti itu, tapi jadinya seperti apa kita belum tau kita tunggu saja keputusan dari DPR-RI," jelasnya.

Terkait dengan adanya putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu  daerah Timbul menegaskan tidak berpengaruh banyak kepada dirinya.

"Bicara putusan MK menguntungkan atau tidak menguntungkan itu sama saja, yang penting sebagai wakil rakyat kita bisa mewakili konstituen yang memilih kita aspirasi harus kita jaga dan kita bawa dan juga kita perjuangkan," terangnya.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS