Bantul (DIY), INANEWS.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Kretek berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pantai Parangkusumo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Pelaku berinisial S (27), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, ditangkap di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, usai membawa kabur motor milik temannya sendiri.
Kapolsek Kretek AKP Sutrisno, SH, MH mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, pelaku dan korban diketahui baru saja selesai berkaraoke di daerah Parangkusumo.
“Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban dalam keadaan mabuk. Ia mengambil kunci motor dari saku korban dan langsung membawa kabur sepeda motor milik temannya tersebut,” ujar AKP Sutrisno dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/10/sinergi-hebat-pemkab-tni-polri-dan.html
Berdasarkan hasil penyelidikan, sehari sebelum kejadian, S alias Suprex mengajak korban bertemu di Stadion Sultan Agung, Bantul, untuk makan bersama. Setelah makan di wilayah Imogiri, keduanya melanjutkan perjalanan ke Parangkusumo untuk berjalan-jalan dan berkaraoke di tempat hiburan malam “Big Bos”. Sekitar pukul 01.30 WIB, setelah karaoke, korban yang dalam kondisi setengah sadar akibat minuman keras tertidur di pinggir Pantai Parangkusumo. Saat terbangun pada pagi harinya, ia mendapati motor, dompet, dan ponselnya raib bersama pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta, terdiri dari satu unit motor Honda Beat Sporty tahun 2025 warna hitam tanpa nomor polisi, dompet berisi dokumen penting dan uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit ponsel Redmi 12.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Kretek Ipda Kismanto menjelaskan, timnya bergerak cepat setelah menerima laporan pada 30 September 2025. Dari hasil penelusuran, pelaku berhasil diamankan di daerah Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/10/esdm-jatim-perketat-sistem-perizinan.html
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 03.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor korban secara daring seharga Rp4,7 juta,” kata Ipda Kismanto.
Uang hasil penjualan motor tersebut, lanjut Kismanto, diakui pelaku telah habis untuk bermain judi daring jenis slot dan membeli minuman keras. “Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dompet, tas pinggang, dan beberapa kartu identitas milik korban,” tambahnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/10/ketua-dpc-partai-gerindra-gunungkidul.html
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp900.000.
AKP Sutrisno mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menghindari konsumsi minuman keras, karena dapat memicu tindak kejahatan dan menurunkan kewaspadaan. “Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mengonsumsi miras. Selain membahayakan diri sendiri, kondisi mabuk juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegasnya.
(ALX)


Social Header