Breaking News

Gelapkan Gaji Karyawan dan Laptop Kantor, Mantan HRD di Bantul Diciduk Polisi


Bantul (DIY), INANEWS.id - Seorang mantan karyawan di salah satu perusahaan swasta di Bantul ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pelaku berinisial GTW (35), warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, diduga menggelapkan uang gaji karyawan serta satu unit laptop milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kasus ini terungkap setelah pihak CV Sahabat Prima Mulya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong, Polres Bantul. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2025/SPKT/POLSEK PUNDONG/POLRES BANTUL/POLDA D.I. Yogyakarta, tertanggal 24 Juli 2025.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/10/pura-pura-lamar-kerja-warga-cilacap.html

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (10/6/2025) saat GTW yang menjabat sebagai HRD di perusahaan tersebut meminjam satu unit laptop merek HP 2400 G7 dari ruang digital marketing dengan alasan pekerjaan. Namun hingga beberapa hari kemudian, laptop tersebut tidak dikembalikan. Selain itu, pada 20 Juni 2025, tersangka juga menerima perintah untuk membagikan gaji kepada 20 karyawan dengan total Rp6.189.000. Uang tersebut tidak disalurkan kepada para karyawan.

“Korban selaku direktur utama perusahaan mulai curiga setelah pelaku tidak lagi masuk kerja sejak 21 Juni 2025 dan tidak bisa dihubungi. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, diketahui perusahaan mengalami kerugian total sebesar Rp8.589.000,” ujar Iptu Rita, Senin (20/10/2025).

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/10/motor-tabrak-bus-di-gunungkidul.html

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pundong melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Pundong untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Rita.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya nota pembelian laptop, dokumen perjanjian kerja, slip gaji bulan Mei dan Juni 2025, laporan audit inventaris perusahaan, serta satu pasang sepatu milik tersangka.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/10/asyik-bermain-bocah-6-tahun-di.html

Menurut penyelidikan, GTW diduga menggelapkan uang perusahaan dan menjual laptop kantor untuk kepentingan pribadi. “Motifnya adalah ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara melanggar kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan,” tambah Iptu Rita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS