Depok (Jawa Barat), INANEWS.id - Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bojonggede Polres Metro Depok berhasil membekuk seorang pengedar saat akan mengambil narkoba ganja sistem 'tempel' di Kp. Kelapa RT 04 RW 04, Kelurahan Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede.
Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Syafiih mengatakan terungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja sistem tempel ini dari informasi masyarakat di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
"Anggota Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, Iptu Ero Budiawan melakukan penyelidikan dan langsung undercover penyamaran sampai berhasil menangkap pelaku saat akan mau mengambil narkoba ganja," ujar Abdullah Syafiih bersama Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, Iptu Ero.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/10/kades-nogosari-diduga-rugikan-warga.html
Tersangka laki-laki berinisial RA, 31 tahun, pekerjaan mekanik sepeda, Syafiih mengatakan anggota berhasil menyita barang bukti ganja seberat hampir 1.349 gram bruto atau 1,3 kilogram lebih.
Dia menambahkan barang bukti pertama dari tangan pelaku berupa satu kantong plastik berisi narkotika ganja berat brutto 34 gram didapatkan pada saat mau mengambil sistem tempel.
Lalu dikembangkan ke rumah pelaku masih satu kampung, hasil penggeledahan didapatkan kembali satu tas bayi berisi 15 paket kertas coklat ganja berat brutto 411 gram, dan satu paket /bata lakban coklat berisi ganja berat brutto 904 gram.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/10/cuaca-buruk-tak-surutkan-498-peserta.html
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Syafiih, baru mengambil dua kali narkoba jenis ganja dari arahan seseorang dengan sistem tempel.
"Sudah sebanyak 2 kali pelaku mengambil ganja dengan sistem tempel. Sekali mengambil seberat 7 Kg ganja dan kedua kalinya 1 Kg ganja, pelaku mendapatkan upah Rp 1 juta dan keuntungan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari menghidupi seorang istri dan anaknya masih kecil," tuturnya.
Cara pelaku menerima perintah dari seseorang berinisial F untuk mengambil barang, Syafiih menyebutkan terlebih dahulu pelaku mendapatkan kiriman maap melalui chat pesan whatapps.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/10/kebakaran-di-dlingo-bantul-polisi-tidak.html
"Pelaku ini mengedarkan ganja kepada orang yang dikenal saja dengan sistem putus. Menjual ganja perpaketan," tuturnya.
Selain narkoba ganja barang bukti yang berhasil diamankan, Syafiih menyebut juga ada satu unit HP merk Samsung warna merah dan juga timbangan digital.
"Tim opsnal masih melakukan pengejaran terhadap bandar atas berinisial F. Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/10/hendak-belok-scoopy-ditabrak-astrea.html
Sementara itu pengakuan pelaku RA, 31 tahun, warga Kp Kelapa Kelurahan Rawa Panjang Kecamatan Bojonggede, terpaksa menjadi pengedar karena faktor kebutuhan ekonomi.
"Buat menghidupi istri dan anak-anak masih pada kecil di rumah," ujar RA.
Menurut RA, upah yang diterima tiap kali mendapat suruhan pengambilan ganja mendapat keuntungan Rp 1 juta," tuturnya.
"Menyesal setelah ketangkap. Setelah ini sadar dan tidak akan salah jalan lagi," paparnya.
(WAP)

Social Header