Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) melakukan pencanangan Desa Binaan Imigrasi pada 16 kalurahan dan desa di Kabupaten Gunungkidul.
Pencegahan TPPO dan TPPM oleh Imigrasi ini dilakukan dengan menggelar sosialisasi desa binaan Imigrasi di Kapanewon Semin dengan dihadiri oleh seluruh perangkat Kalurahan Se-Kapanewon Semin. Selasa, (11/11/2025).
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/11/enam-pelajar-temukan-mayat-misterius.html
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi mengatakan Program ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Intelijen Keimigrasian. Yang mana imigrasi membentuk desa binaan agar masyarakat di wilayah perbatasan lebih waspada terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tedy juga menjelaskan setiap desa akan memiliki petugas pembina keimigrasian yang siap menerima laporan masyarakat terkait indikasi aktivitas mencurigakan, terutama yang mengarah pada perdagangan orang.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/11/pemprov-jateng-raih-penghargaan-pioneer.html
"Tiap kalurahan nanti memiliki petugas on-call yang siap turun lapangan. Kami sadar, keterbatasan SDM membuat sistem ini harus fleksibel, tapi inilah bentuk komitmen kami agar masyarakat tidak menjadi korban.Tahun ini adalah tahap awal, tapi tahun depan kami targetkan jumlah desa binaan bertambah,” kata Tedy.
Tedy juga mengatakan bahwa pembentukan desa binaan Imigrasi ini menjadi embrio awal dan sebagai sejarah dalam program sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan juga pemerintah Kalurahan dalam pencegahan kejahatan lintas negara.
"Pembentukan desa binaan di 10 Kalurahan yang ada di Semin ini menjadi sejarah awal sinergitas pemerintah pusat, provinsi dan juga masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak pidana kejahatan internasional karena ini kejahatan lintas negara," ujar Tedy.
(WAP)

Social Header