Bantul (DIY), INANEWS.id - Seorang perempuan berinisial S (46), warga Tempel, Sleman, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor di kawasan Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Kretek AKP Sutrisno, S.H., M.H., mengatakan, korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi perkenalan OMI pada Jumat (28/11/2025). Pelaku mengaku bernama R dan kemudian menjalin komunikasi intens dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/salip-terlalu-mepet-motor-tersenggol.html
“Setelah beberapa hari berkomunikasi, pelaku dan korban sepakat bertemu di rumah korban. Pelaku datang menggunakan bus dan kemudian diajak korban ke Pantai Parangtritis,” ujar Sutrisno, Rabu (17/12/2025).
Setibanya di Parangtritis, korban bersama anak perempuannya membonceng pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban dan memarkirkannya di area parkir milik warga setempat. Tak lama kemudian, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli celana dan memperbaiki kampas rem.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/warung-angkringan-di-bantul-dibobol.html
Namun, hingga lebih dari satu jam ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang curiga kemudian mengecek ke area parkir, tetapi sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 senilai sekitar Rp 17 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kretek untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Panit Reskrim Polsek Kretek IPDA Kismanto menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pelaku berhasil kami amankan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kismanto.
Pelaku yang diketahui berinisial SEW (40), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas. Ia mengaku telah menjual sepeda motor korban secara daring di wilayah Blora dengan harga Rp 3,7 juta.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/kecelakaan-maut-di-jalan-demen-glagah.html
“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk membayar kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli pakaian dan perlengkapan tidur,” ujar Kismanto.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain STNK sepeda motor korban, pelat nomor kendaraan, serta beberapa barang pribadi milik tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/skandal-uji-kir-fiktif-terbongkar-di.html
Menurut polisi, tersangka merupakan residivis dengan kasus dan modus serupa. Dalam aksinya, pelaku menyasar korban melalui aplikasi perkenalan daring dengan berpura-pura menjalin hubungan sebelum melakukan penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(ALX)


Social Header