Bantul (DIY), INANEWS.id - Seorang pria berinisial YA (35), warga Banguntapan, Bantul, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa yang tengah berada di Warung Kopi Blandongan, Sorowajan Baru, Banguntapan. Kejadian pencurian terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.
Korban berinisial AB (21), seorang pelajar/mahasiswa asal Kebumen, memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman warung sekitar pukul 20.30 WIB sebelum masuk untuk menikmati minuman. Namun saat hendak pulang dua jam kemudian, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di lokasi parkir.
Korban sempat berusaha mencari kendaraannya di sekitar warung, tetapi tidak ditemukan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Banguntapan. Atas insiden ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta dari hilangnya sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA-3032-ADD.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/harmoni-prajurit-dan-budaya-lanal.html
Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal. “Setelah menerima laporan, kami segera menurunkan tim dan menemukan petunjuk awal terkait keberadaan barang bukti yang hilang,” ujar Wahyu.
Dalam proses penyelidikan tersebut polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban beserta barang bukti lain, antara lain helm, pakaian, handphone, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK. Petunjuk tersebut kemudian mengarah pada identitas pelaku.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/banjir-longsor-terjang-aceh-dan.html
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, AKP Imam Sutrisna, S.H., menjelaskan bahwa pelaku YA ditangkap pada Jumat (14/11/2025) di wilayah Purwomartani, Kalasan, Sleman. “Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban di area parkir Warung Kopi Blandongan. Ia kemudian kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Imam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan kunci kontak palsu yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui tidak bekerja dan melakukan pencurian seorang diri.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/toyota-rush-hantam-truk-berhenti-di.html
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat kasus serupa di wilayah lain.
Kapolsek Banguntapan turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika meninggalkan barang berharga. “Kami mengajak warga agar selalu mengunci ganda kendaraan dan tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
(ALX)

Social Header