INANEWS.id - Kepala daerah tak hanya menjadi penonton dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang menyatakan, kepala daerah tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam pelaksanaan MBG.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025, Bupati dan Wali Kota diberi kewenangan merekomendasikan penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah di daerahnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/irda-dan-aph-terus-lakukan-koordinasi.html
“Sekarang BGN tidak lagi jalan sendiri. Di daerah, yang menjadi conductor dan arranger-nya adalah kepala daerah," kata Nanik. Sabtu, (13/12/2025) lalu.
"Bupati bisa merekomendasikan dapur dihentikan jika tidak patuh, misalnya SLHS belum ada, IPAL tidak ada, dapurnya tidak layak, atau mitra bermasalah,” tambahnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/pikap-tabrak-becak-di-simpang.html
Ia juga menegaskan, rekomendasi penghentian SPPG merupakan hak kepala daerah demi menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.
“Silakan. Beritahu ke kanan kiri, rekomendasikan harus diberhentikan. Itu hak kepala daerah, dan tembuskan ke kami,” ujarnya.
(WAP)

Social Header