Bantul (DIY), INANEWS.id - Kepolisian Resor Bantul mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria lanjut usia yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Kretek, Bantul.
Korban diketahui bernama H. Herlan Matrusdi (68), warga Jakarta Timur. Jenazah korban ditemukan warga pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di area Gumuk Pasir, Jalan Parangkusumo-Depok.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/hadapi-cuaca-ekstrem-gunungkidul.html
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik berat berdasarkan hasil visum luar dan dalam di RS Bhayangkara Polda DIY.
"Ditemukan adanya kekerasan tumpul pada bagian dada yang menyebabkan patah beberapa tulang iga serta memar pada serambi kanan jantung sehingga korban meninggal dunia," ujar Kapolres Bantul.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/istirahat-di-serambi-musala-pria-asal.html
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan jenazah.
Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi AB-1767-AR yang terekam berada di sekitar lokasi kejadian.
Kendaraan tersebut diketahui disewa dan digunakan oleh dua orang pria yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RM (41) dan FM (61).
Berdasarkan pemeriksaan, korban diketahui telah beberapa kali mengalami kekerasan sejak pertengahan Januari 2026 di sebuah homestay di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/koperasi-pkk-persaja-gelar-rat-dan-beri.html
Kekerasan diduga dipicu konflik terkait rencana kerja sama usaha travel umrah dan haji yang tidak kunjung terealisasi, sehingga memicu emosi para tersangka.
Akibat penganiayaan berulang, korban mengalami kondisi fisik yang semakin melemah hingga tidak dapat berjalan dan berbicara dengan normal.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/ketua-rkp-diy-pemuda-harus-kembangkan.html
Pada Selasa (27/1/2026), korban dibawa para tersangka menuju kawasan Parangtritis sebelum akhirnya ditinggalkan di area Gumuk Pasir.
"Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti dan saat ini dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian," kata AKBP Bayu Puji Hariyanto.
(ALX)


Social Header