Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul menetapkan seorang pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, mengatakan peningkatan status RS menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/satresnarkoba-polres-sampang-pastikan.html
"Status yang bersangkutan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka. Hari ini kami melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Yahya di Mapolres Gunungkidul, Senin (9/3/2026).
Menurut dia, kepolisian akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait kehadiran tersangka. Jika RS tidak memenuhi panggilan pertama, penyidik akan melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/makassar-racing-gelar-kegiatan-sosial.html
Apabila tersangka kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, polisi akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernah Tersandung Kasus Lain
Berdasarkan catatan yang dihimpun, RS sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum. Namanya sempat mencuat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gunungkidul terkait sengketa lahan di wilayah Kalurahan Ngalang.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/pria-61-tahun-ditemukan-meninggal-di.html
Saat ini, penyidikan difokuskan pada dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Kepolisian menyatakan akan mengawal proses hukum perkara tersebut untuk memastikan keadilan bagi korban serta menjamin proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum RS belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.
(Red)

Social Header