Bantul (DIY), INANEWS.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap kasus dugaan kepemilikan psikotropika tanpa izin dengan menangkap seorang pemuda berinisial BABI (24), warga Kota Yogyakarta. Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 tablet Alprazolam yang diduga dimiliki tanpa resep maupun izin resmi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Bantul Km 6, tepatnya di wilayah Nyemengan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/kapolres-gunungkidul-silaturahmi-ke.html
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 14 tablet Alprazolam kemasan biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 10 tablet Alprazolam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg. Kami juga menyita satu jaket hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti," kata Rita.
Rita menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan depan Indomaret Kasongan kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras golongan psikotropika.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/gran-max-tabrak-motor-di-girisubo.html
"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas. Saat melakukan pengamatan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di seberang jalan," ujarnya.
Petugas kemudian menghampiri dan menggeledah tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 24 tablet Alprazolam yang disimpan di dalam saku jaket hitam milik tersangka.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/empat-pelaku-pengeroyokan-pelajar-di.html
Menurut Rita, tersangka tidak dapat menunjukkan izin ataupun resep dokter atas kepemilikan obat tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin maupun resep dokter untuk memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika tersebut. Atas dasar itu, penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/audiensi-gbn-mi-diy-dan-kesbangpol-diy.html
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang rekannya berinisial DS di kawasan Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta.
"Tersangka mengaku membeli obat tersebut dengan harga Rp320.000. Dari transaksi itu, ia menerima masing-masing 20 tablet Alprazolam kemasan biru dan 20 tablet Alprazolam kemasan silver," ungkap Rita.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/motor-diduga-tersenggol-pajero-di.html
Ia menambahkan, sebagian tablet diduga telah digunakan sehingga saat penangkapan dilakukan hanya tersisa 24 tablet yang masih dikuasai tersangka.
Saat ini, polisi masih mendalami keterangan tersangka, termasuk menelusuri asal-usul obat tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/diduga-mengantuk-mobil-daihatsu-tabrak.html
"Seluruh keterangan masih kami dalami. Penyidikan masih terus berlangsung," ujar Rita.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/kecelakaan-beruntun-di-kulonprogo.html
Rita menegaskan, Polres Bantul berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran psikotropika. Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun psikotropika di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(ALX)

Social Header