Dewan Pers Mengecam Teror Kepala Babi Tanpa Kuping Pada Wartawan Tempo

Ket. Foto: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu


Jakarta, INANEWS.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam dan mengutuk keras teror kepala babi tanpa kuping yang di kirim ke kantor media Tempo.

Menurutnya apa yang terjadi di kantor Tempo menjadi bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. 

“Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers),” kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/03/pt-crowde-bantah-dugaan-pemalsuan-data.html

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pembenaran tindakan teror maupun intimidasi terhadap jurnalis atau wartawan dan juga perusahaan pers yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik, karena tegasnya tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.

"Jurnalis, wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis atau wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki,” tegas Ninik.

Ninik juga menegaskan jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/03/pemudik-dengan-sepeda-motor-ini.html

“Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut,” tegasnya.

Atas teror yang terjadi kepada media Tempo Ninik menyatakan ada sejumlah tuntutan dari Dewan Pers dalam menyikapi situasi tersebut: 

1. Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/03/kapolsek-sedati-gelar-bakti-sosial.html

2. Dewan Pers juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara- cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers.

3. Dewan Pers menganjurkan agar Tempo melaporkan pada aparat keamanan dan penegak hukum karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

4. Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS