Breaking News

Pemudik dengan Sepeda Motor, Ini Penjelasan Menhub Dudy

Ket. Foto: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat memberikan keterangan pers, di Kantor Kementerian Perhubungan RI, di Jakarta, Jumat (21/3/2025).


Jakarta, INANEWS.id - Tradisi mudik lebaran untuk mengunjungi sanak keluarga di kampung halaman memang menjadi kewajiban bagi para perantau.

Namun keamanan dan keselamatan dalam perjalanan mudik haruslah diperhatikan, tetapi keselamatan dalam perjalanan mudik haruslah yang utama.

Hal tersebut seperti himbauan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi yang menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan mudik dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/03/kapolsek-sedati-gelar-bakti-sosial.html

Himbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi tingginya risiko kecelakaan saat arus mudik yang diprediksi akan mengalami lonjakan signifikan.  

“Pemudik dengan menggunakan motor memang menjadi perhatian. Imbauan kami kalau bisa jangan pakai kendaraan motor, tapi kami juga tidak ada kapasitas untuk melarang itu,” ujar Menhub Dudy dikutip dari Antara, Jumat (21/3/2025).  

Karena menurut Dudy mudik dengan menggunakan moda transportasi sepeda motor para pemudik rentan mengalami kelelahan yang menyebabkan kecelakaan. Sehingga menurut nya masyarakat untuk mempertimbangkan moda transportasi lain yang lebih aman dan nyaman saat melakukan mudik lebaran.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/03/ada-haru-saat-pergantian-kapolda-diy.html

Kendati demikian Dudy mengatakan bila memang para pemudik terpaksa mengunakan moda transportasi sepeda motor haruslah memperhatikan kelayakan kondisi kendaraannya harus dalam keadaan prima dan layak jalan.

Tak sampai disitu Menhub juga menegaskan agar para pemudik dengan moda transportasi sepeda motor tidak membawa muatan penumpang atau barang bawaan yang melebihi kapasitas.

"Nah, apabila memang harus kendaraan motor, gunakanlah secara baik dan benar," lanjutnya. Selain itu, dianjurkan sesuai dengan kapasitas orangnya, jika dua (orang), ya dua (orang), dan tidak membawa barang-barang yang kelebihan muatan," tutur Dudy.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS