Breaking News

Berdiri di Lahan Setu Gugur, Ratusan Rumah Disegel


Depok (Jawa Barat), INANEWS.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel perumahan Al Fatih di Jalan Mangga 3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok.

Perumahan tersebut rumah berdiri diatas lahan bekas Setu Gugur dan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan mengatakan, saat ini sudah 60 rumah yang berdiri dari rencana 100 yang akan dibangun. 

Pihaknya memasang tiang penyegelan di belakang perumahan yang diklaim masih sebagai lahan pengembang.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/dirjen-bina-adwil-dampingi-mendagri.html

“Kami tindak lanjut itu berdasarkan perintah dan arahan pimpinan, tambah lagi ada pelimpahan dari PTSP dalam pelimpahan. Pelimpahan satu, pelimpahan dua, bahkan pelimpahan untuk penindakan,” katanya di lokasi, Selasa 22 April 2025.

Tono menuturkan, mulanya papan segel akan dipasang di bagian depan perumahan. Tetapi karean permintaan bagian legal pengembang maka papan dipasang di belakang perumahan. Pihaknya memasang dua papan di perumahan tersebut.

“Tadi coba saya sampaikan mengenai pak wira, karena terus terang memang awalnya memang awalnya tadi ingin kami di pintu depan, alasan katanya punya orang lain. Iya jadi emang saya pasang akan pasang dua segel, pertama segel disini, di depan ya, tapi ada permohonan dari pihak legal disini,"katanya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/dua-tersangka-penganiyaan-di-spbu.html

Terus satu juga akan dipasang dibelakang. Ada yang sedang lagi dibangun di tengah, nanti kita pasang satu lagi disana. 

Dan karena ini sifatnya luas, makanya saya juga minta penyegelan di dalam, posisi di dalam jadi dua titik, didalam ditengah,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan, sebelum menyegel pihaknya sudah memanggil dan klarifikasi pihak pengembang. 

Namun hingga Maret 2025 yang bersangkutan tidak datang hingga akhirnya pihaknya melimpahkan ke Satpol PP untuk melakukan penyegelan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/por-pelajar-2025-gunungkidul-ajang-cari.html

“Jadi klarifikasi SP1, SP2, SP3 sampai pelimpahan, 5 tahap, karena kami kerja berdasarkan Perda Perwal, harus berdasarkan step by step dan tahapan payung hukumnya jelas, sehingga kami secara administratif melimpahkan kepada Pol PP,” kata Suryana.

Dikatakan, penyegelan dilakukan karena tidak ada IMB namun bangunan sudah berdiri. Ketika ditanya soal sertifikat yang dimilik pengembang, Suryana menduga ada proses yang dilompati pengembang hingga akhirnya mengantongi sertifikat.

“Ya, mungkin dari pola ruang. Pola ruang, mungkin disinyalir ini kawasan Setu, tetapi walaupun existing sekarang tidak ada Setu, tapi gak tahu kami pertimbangan dari provinsi, katanya sih masih ada gambar Setu disini,” ujarnya.

(AHS)

© Copyright 2022 - INANEWS