Breaking News

Dua Tersangka Penganiyaan di SPBU Kretek Bantul Ditangkap Polisi


Bantul (DIY), INANEWS.id - Polsek Kretek, Polres Bantul, Polda DIY, telah menangkap dua tersangka penganiayaan yang terjadi di SPBU Kretek, Parangtritis, Kretek, Bantul pada 8 Maret 2025. Kedua tersangka, EAN Als. G (19) dan ARN (17), ditangkap pada 16 April 2025 di Ponggok I, Trimulyo, Jetis, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban NAF dan YA berboncengan dengan sepeda motor Honda PCX warna hitam.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/por-pelajar-2025-gunungkidul-ajang-cari.html

Mereka berpapasan dengan rombongan tersangka yang mengendarai dua sepeda motor. Rombongan tersebut berbalik arah dan mengejar korban hingga masuk ke area SPBU Kretek. Tersangka EAN Als. G mengeluarkan celurit dan menyabet korban YA dan NAF.

Korban NAF mengalami luka bacok di pinggang sebelah kiri, sedangkan korban YA mengalami luka gores di pinggang sebelah kiri. Kedua korban dibawa ke klinik Darma Husada Parangtritis untuk mendapatkan perawatan.

Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi. Setelah menerima laporan polisi, unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengamatan dari CCTV. Mereka berhasil menangkap tersangka EAN Als. G dan ARN setelah mendapatkan informasi tentang identitas mereka.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/anomali-dan-cuaca-ekstrem-gunungkidul.html

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk celurit, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mengungkap motif dan detail kejadian. Polisi berharap dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS