Jakarta, INANEWS.id - Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan juga pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, atas kasus hukum yang menjeratnya.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/ziarah-kubur-eyang-gembong-kertoyudho.html
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Dasco juga mengatakan bahwa DPR-RI juga telah menyetujui surat Presiden Prabowo terkait amnesti kepada 1.116 orang terpidana.
"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan," ujar Dasco.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/tunggakan-pajak-menumpuk-tenang-samsat.html
Adapun alasan Presiden Prabowo memberikan amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan pertimbangan itu diberikan agar ada persatuan menjelang perayaan 17 Agustus mendatang.
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Supratman juga menegaskan bahwa surat amnesti dan abolisi dari Presiden adalah usulan dari dirinya sebagai Menteri Hukum.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/silahturahmi-ke-kodim-pangdam-jaya.html
"Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI," ujarnya.
Selain itu, pertimbangan lain adalah, bahwa Hasto ataupun Tom Lembong punya prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Supratman bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.
"Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," tutupnya.
(WAP)
Social Header