Jakarta, INANEWS.id - Perusahaan alih daya (outsourcing) yang kedapatan melanggar aturan soal larangan penahanan ijazah karyawan harus terkena sangsi pencabutan izin untuk selamanya.
Hak tersebut diungkapkan Wakil menteri tenaga kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer.
"Dalam waktu dekat ini akan ada perusahaan OS (outsourcing) yang izinnya dicabut. Izin bagi perusahaan itu tidak akan diterbitkan lagi, sebab sudah melanggar aturan yang ada," ujar Noel dalam keterangannya. Minggu, (27/7/2025).
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/ui-masuk-daftar-13-kampus-yang.html
Noel sapaan akrab Emmanuel Ebenezer menegaskan bahwa sangsi pencabutan itu bertujuan membina perusahaan agar tertib menjalankan peraturan pemerintah.
"Kalian tentu sudah tahu perusahaan mana yang izinnya akan segera kami cabut. Oleh karena itu, jangan lagi menahan ijazah karyawan," tegas Noel.
Sebelumnya pada Jumat, Wamenaker menyaksikan pengembalian ijazah karyawan yang selama ini ditahan oleh PT. Mitra Abadi Royalindo (MAR).
(WAP)
Social Header