Breaking News

DPR-RI Cium Indikasi Jual Beli Titik Dapur MBG di Sejumlah Daerah

Presiden Prabowo saat meninjau salah satu dapur MBG

Jakarta, INANEWS.id - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoroti Modus dugaan "jual beli dapur" dalam penyelenggaraan Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Anggota Komisi IX DPR RI ini menyoroti adanya oknum yang diduga mendaftarkan yayasan tanpa memiliki dapur yang operasional.

Praktik ini diungkap Irma dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/9/2025) lalu.

Ia mendesak agar proses verifikasi diperketat, tidak hanya mengandalkan administrasi yayasan, tetapi juga bukti fisik dapur.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/rayakan-hut-kodam-iv-ke-75-dandim.html

“Yang mendaftarkan diri untuk punya SPPG sebaiknya melampirkan juga gambar foto dapur. Jadi jangan hanya sekedar melampirkan yayasan, karena ini modus,” lanjutnya.

Irma mencontohkan temuan di daerah pemilihannya, Sumatera Selatan, di mana dari seharusnya 38 dapur SPPG, kenyataannya hanya dua yang tersedia.

“Begitu masyarakat mau join, mau mendaftar, mental terus, katanya sudah penuh. Sementara dapurnya belum ada," beber Irma.

Ia secara gamblang menyebut praktik ini harus segera ditangani.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/laka-tunggal-di-jalan-wonosari.html

"Yang seperti ini tolong ditertibkan. Ini menurut saya modus untuk jual beli dapur,” ujarnya.

Selain ketiadaan dapur fisik, Irma juga mengkritik keras standar operasional sejumlah SPPG yang dinilai jauh dari ketentuan. 

SPPG di Gunungkidul 

Di Kabupaten Gunungkidul kecurigaan masyarakat terhadap praktek jual beli titik dapur MBG.

Kecurigaan tersebut didasari sudah terisinya kuota titik dapur SPPG MBG namun baru segelintir dapur yang baru beroperasi.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/prabowo-tetapkan-ikn-menjadi-ibu-kota.html

Kecurigaan tersebut ditambah adanya dapur yang siap untuk beroperasi namun belum mendapatkan izin sehingga dapur tersebut belum bisa melakukan aktivitas.

INANEWS.id berkesempatan untuk menggali sumber permasalahan tersebut, namun beberapa sumber yang dihubungi INANEWS.id tidak mengerti terkait permasalahan tersebut.

"Wah, kalo soal itu bukan kewenangan kami pak, kami hanya pelaksanaan lapangan. Untuk penentuan tersebut kewenangannya ada di BGN pusat," ungkap sumber yang dihubungi INANEWS.id yang tidak mau di publikasikan indentitas nya. Sabtu, (20/9/2025).

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS