Bantul (DIY), INANEWS.id – Polisi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Pamotan, Jambidan, Banguntapan, Bantul pada Selasa (16/9/2025) dini hari. Seorang pria berinisial AAP (32 thn), warga Sleman, diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan tersebut. "Benar, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.21 WIB, korban melaporkan telah mengalami tindak pidana pemerasan. Kasus ini masih dalam penyelidikan," ujar Iptu Rita, Senin (22/9/2025).
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/cokelat-kalurahan-nglegi-siap.html
Peristiwa bermula ketika korban bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku bernama L pada Senin (15/9/2025) malam di sebuah rumah. Tak lama kemudian, lima orang pria datang, salah satunya mengaku sebagai suami L. Korban dituduh berselingkuh dengan perempuan tersebut.
Dalam kondisi terdesak, korban dipaksa membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan perselingkuhan serta kesanggupan memberikan uang sebesar Rp20 juta sebagai "tali asih". Korban kemudian diminta mentransfer uang melalui rekening BCA atas nama SWARA PANJI PANGESTU SEMBIRING.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/rp414-miliar-digelontorkan-gunungkidul.html
"Korban akhirnya melakukan transfer sebesar Rp5,2 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sama," jelas Iptu Rita.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Banguntapan. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.
(ALX)
Social Header