Yogyakarta, INANEWS.id – Polresta Yogyakarta membongkar kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dipasarkan melalui media sosial. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus DPO.
Kasus ini terungkap setelah patroli siber Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menemukan iklan jasa pembuatan SIM secara online. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati SIM yang ditawarkan ternyata palsu dan diproduksi secara mandiri oleh para pelaku.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/bermodal-obeng-remaja-di-bantul-gasak.html
“Para pelaku menawarkan SIM melalui akun media sosial dengan harga bervariasi, mulai Rp650.000 hingga Rp1,5 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan. Pembayaran dilakukan secara COD melalui jasa kurir,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2025).
Petugas menyamar sebagai pemesan untuk menelusuri iklan tersebut. Setelah mengisi data pemesan, termasuk foto KTP, foto diri, dan tanda tangan, polisi akhirnya berhasil melacak aktivitas para pelaku. Pada Kamis (28/8/2025) malam, salah satu pelaku ditangkap saat hendak mengirim SIM di agen jasa ekspedisi di kawasan Danurejan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/saldo-rp-28-juta-raib-polisi-ringkus.html
Dari pengembangan, polisi menemukan lokasi produksi SIM palsu di sebuah kos eksklusif di Yogyakarta dan mengamankan delapan pelaku dengan peran berbeda, mulai dari penyandang dana, tim produksi, admin customer service, hingga pengiklan di media sosial.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 paket berisi SIM palsu, delapan unit ponsel, 370 amplop pengiriman, peralatan percetakan dan laminasi, satu unit printer Epson EcoTank L8050, serta 190 dompet penyimpan SIM. Polisi juga menemukan SIM palsu yang sudah jadi maupun setengah jadi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/modus-perselingkuhan-pria-di-bantul.html
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga enam tahun penjara.
Iptu Gandung mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM instan melalui jalur ilegal. “Kasus ini mengingatkan kita pentingnya memverifikasi keaslian dokumen. Membeli SIM lewat jalur tidak resmi sangat berbahaya dan bisa merugikan. Polisi akan terus menindak tegas jaringan pemalsuan dokumen seperti ini,” ujarnya.
(ALX)
Social Header