Yogyakarta, INANEWS.id – Aksi pencurian dengan modus ganjal ATM terjadi di Kota Yogyakarta. Dua orang pelaku berhasil diamankan warga dan polisi, sementara dua lainnya masih buron.
Peristiwa itu bermula ketika seorang nasabah hendak menarik uang Rp300.000 dari kartu ATM BRI di mesin ATM BNI Tamansiswa, Mergangsan, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban mendapati kartu tidak keluar, lalu seorang pria tak dikenal masuk dan berpura-pura membantu. Ia meminta korban menekan angka tertentu serta PIN ATM, namun kartu tetap tak kunjung keluar.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/modus-perselingkuhan-pria-di-bantul.html
Tak lama kemudian, orang lain datang dan menyarankan korban melapor ke kantor Bank BRI. Korban pun meninggalkan lokasi. Namun, beberapa saat berselang, ia menerima notifikasi bahwa saldonya telah terkuras. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp2,8 juta.
Sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama, warga mengamankan dua pria di SPBU Bugisan, Wirobrajan, yang diduga pelaku. Keduanya kemudian diserahkan ke petugas Resmob Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku berjumlah empat orang. Dua berhasil diamankan, yakni PM (29) asal Bandar Lampung dan DH (37) asal Bekasi. Sementara dua lainnya, S dan R, melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/cokelat-kalurahan-nglegi-siap.html
“Dua orang yang berhasil diamankan adalah PM dan DH. Sedangkan dua lainnya, S dan R, masih dalam pengejaran,” ujar Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, Senin (22/9/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat ganjal ATM, obeng, cutter, potongan mika, lem, gergaji besi, kartu ATM, uang tunai, serta dua unit sepeda motor. Dari catatan kepolisian, komplotan ini telah tiga kali beraksi di Yogyakarta dengan total hasil curian Rp7,5 juta.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/rp414-miliar-digelontorkan-gunungkidul.html
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Iptu Gandung mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan mesin ATM. “Jika kartu ATM tertelan, jangan panik dan jangan meninggalkan mesin. Segera hubungi call center bank untuk pemblokiran, serta jangan pernah memberikan PIN kepada orang tidak dikenal,” tegasnya.
(ALX)
Social Header