Bantul (DIY), INANEWS.id – Satuan Samapta Polres Bantul menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah Sidomulyo, Bambanglipuro, Sabtu (11/10/2025) malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 18 botol minuman keras dari seorang pemuda.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dengan melibatkan personel gabungan dari Sat Samapta, Sat Res Narkoba, dan Sat Intel Polres Bantul. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/10/dendam-atau-salah-paham-pedagang-bakwan.html
Dari hasil operasi, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RNA (21), warga Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga siap untuk diperjualbelikan.
“Benar, pada Sabtu malam anggota Sat Samapta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Sidomulyo. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa 18 botol miras,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/10/presiden-prabowo-ganti-kepala-bapanas.html
Menurut Rita, seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Ia menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat serta menekan peredaran miras di wilayah Bantul.
“Operasi penegakan perda ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menjaga kondusivitas dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat peredaran minuman keras,” ujarnya.
Polres Bantul juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
(ALX)

Social Header