Bantul (DIY), INANEWS.id - Dua pemuda asal Sleman dan Bantul ditangkap aparat Polsek Dlingo setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di Padukuhan Tekik RT 01, Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo, Bantul, Sabtu (1/11/2025) dini hari.
Kapolsek Dlingo, Iptu Yuwana, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial AK (18), warga Prambanan, Sleman, dan MIN (22), warga Piyungan, Bantul. Keduanya diduga mencuri motor jenis Honda PCX berpelat AB-3462-GL milik Yuslianta (40), seorang pegawai negeri sipil asal Temuwuh, Dlingo.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/11/rdp-bgn-dengan-dpr-ri-segini-jumlah.html
“Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, dua warga yang sedang nongkrong di pinggir jalan melihat dua orang mencurigakan sedang menyetep motor dengan kondisi pelat nomor ditutup kain dan salah satunya memakai kerudung,” ujar Yuwana, Rabu (12/11/2025).
Melihat hal itu, kedua saksi kemudian mengejar para pelaku yang mencoba melarikan diri. Namun, karena kondisi jalan berkabut dan licin, motor yang digunakan terduga pelaku hilang kendali dan terperosok ke jurang sedalam dua meter.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/11/gunakan-sertifikat-tanah-palsu.html
“Salah satu pelaku berhasil diamankan warga di lokasi kejadian, sementara satu pelaku lainnya sempat kabur,” kata Yuwana.
Tak lama berselang, petugas Polsek Dlingo yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian mengamankan pelaku pertama beserta dua motor, yakni Honda PCX AB-3462-GL yang diduga hasil curian dan Honda Genio AB-4056-GV yang digunakan pelaku.
“Pelaku kedua berhasil kami temukan sekitar pukul 06.00 WIB. Ia bersembunyi di bawah tumpukan kayu milik warga tak jauh dari lokasi motor jatuh,” tambah Yuwana.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Dlingo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain dua sepeda motor, sebuah kerudung, celana cokelat muda, sarung, helm, dan kunci kontak.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/11/mayat-misterius-di-sungai-progo.html
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Yuwana juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu mengunci ganda kendaraan dan memastikan kondisi lingkungan aman sebelum meninggalkan barang berharga. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu aparat dalam mengamankan pelaku,” ujarnya.
(ALX)


Social Header