Bantul (DIY), INANEWS.id - Seorang perempuan berinisial EP (43), warga Kabupaten Sleman, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sertifikat tanah palsu. Akibat perbuatan tersebut, lembaga keuangan syariah KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera mengalami kerugian hingga Rp909 juta.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak BMT berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VIII/2024/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA D.I. YOGYAKARTA, tertanggal 13 Agustus 2024.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/11/mayat-misterius-di-sungai-progo.html
Kanit IV Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim Satria Wibowo, S.Tr.K, menjelaskan bahwa tersangka mengajukan pembiayaan senilai Rp450 juta ke BMT Projo Artha Sejahtera dengan menggunakan dua sertifikat tanah sebagai jaminan. “Kedua sertifikat tersebut yakni SHM Nomor 05302 Desa Triharjo seluas 193 meter persegi dan SHM Nomor 03750 Desa Girikerto seluas 126 meter persegi, keduanya atas nama tersangka,” ujar Lukman saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (12/11/2025).
Namun, dari hasil pemeriksaan dan keterangan notaris, diketahui bahwa kedua sertifikat tersebut palsu. “Dari hasil penyelidikan, sertifikat yang digunakan tersangka bukan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sah,” katanya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/11/bgn-akan-tutup-permanen-sppg-bermasalah.html
Kasus ini bermula ketika pihak BMT menerima informasi dari notaris Ratnawati, S.H., M.Kn., yang menemukan kejanggalan pada dokumen agunan milik EP. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sertifikat tersebut tidak terdaftar di BPN. “Setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa dokumen tersebut palsu. Dari situ, pihak BMT merasa dirugikan dan melapor ke Polres Bantul,” tutur Lukman.
Atas laporan itu, Unit IV Satreskrim Polres Bantul melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap tersangka EP dan membawanya ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/11/percepatan-instalasi-psel-kawasan.html
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen permohonan pembiayaan, perjanjian ijarah multijasa, slip penarikan senilai Rp450 juta, surat pernyataan, serta dua sertifikat tanah palsu atas nama EP. “Barang bukti sudah kami amankan, termasuk dokumen asli yang digunakan tersangka saat mengajukan pembiayaan,” kata Lukman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan sertifikat palsu tersebut,” pungkas Lukman.
(ALX)

Social Header